Kamis, 02 Februari 2012

Retribusi daerah

Retribusi daerah

Menurut UU 34/2000, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Defisini tersebut menunjukkan adanya imbal balik langsung antara pemberi dan penerima jasa. Hal ini berbeda dengan pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 dimana yang dimaksud dengan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang- Undang (UU).

DASAR HUKUM
a)        UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b)        PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.




OBJEK RETRIBUSI
a)        Jasa Umum;
b)        Jasa Usaha; dan
c)         Perizinan Tertentu.

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. (Dalam Pasal 109 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.         pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.         pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta. (Dalam Pasal 126 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Dalam Pasal 140 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

JENIS RETRIBUSI DAERAH
A.        Retribusi Daerah
Retribusi daerah terdiri atas 3 golongan, yaitu:
a)        Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
b)        Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; dan
c)         Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

JENIS-JENIS RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS SEBAGAI BERIKUT:
No
Restribusi jasa umum
Restribusi jasa usaha
Restribusi Perizinan Tertentu
1
Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
2
Retribusi Pelayanan
Persampahan/
Kebersihan;
Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman
Beralkohol;
3
Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akte
Catatan Sipil;
Retribusi Tempat
Pelelangan
Retribusi Izin Gangguan;
dan

4
Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan
Pengabuan Mayat;
Retribusi Terminal;
Retribusi Izin Trayek.

5
Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan
Umum;
Retribusi Tempat Khusus
Parkir;

6
Retribusi Pelayanan
Pasar;
Retribusi Tempat
Penginapan/
Pesanggrahan/Villa;

7
Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
Retribusi Penyedotan
Kakus;

8
Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam
Kebakaran;
Retribusi Rumah Potong hewan;

9
Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Peta; dan
Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal;

10
Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan.
Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga                                   

11

Retribusi Penyeberangan
di Atas Air;

12

Retribusi Pengolahan
Limbah Cair; dan

13

Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah


KRITERIA RETRIBUSI DAERAH
No
Restribusi Jasa Umum
Restribusi Jasa Usaha
Restribusi Perizinan Tertentu
1
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak
dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha
atau Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Usaha
bersifat bukan pajak
dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Umum
atau Retribusi Perizinan
Tertentu; dan
Perizinan tersebut
termasuk kewenangan
pemerintahan yang
diserahkan kepada
Daerah dalam rangka
asas desentralisasi;
2
Jasa yang bersangkutan merupakan
kewenangan Daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi;
Jasa yang bersangkutan
adalah jasa yang
bersifat komersial yang
seyogianya disediakan
oleh sektor swasta
tetapi belum memadai
atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai
Daerah yang belum
dimanfaatkan secara
penuh oleh Pemerintah Daerah.
Perizinan tersebut
benar-benar diperlukan
guna melindungi
kepentingan umum; dan

3
Jasa tersebut memberi manfaat khusus
bagi orang pribadi atau badan yang
diharuskan membayar Retribusi,
disamping untuk melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum;

. Biaya yang menjadi
beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin
tersebut dan biaya
untuk menanggulangi
dampak negatif dari
pemberian izin tersebut
cukup besar sehingga
layak dibiayai dari
Retribusi perizinan
4
Jasa tersebut layak untuk dikenakan
Retribusi;


5
Retribusi tidak bertentangan dengan
kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraannya;


6
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan
efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang potensial; dan


7
Pemungutan Retribusi memungkinkan
penyediaan jasa tersebut dengan tingkat
dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.




TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
1.         Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
2.         Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
3.         Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
4.         Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.

TARIF
1.         Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
2.         Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. (Dalam Pasal 151 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

PEMUNGUTAN RETRIBUSI
A.     Tata Cara Pemungutan
1)  Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
2)  Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
3)  Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
4)  Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
5)  Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (Dalam Pasal 160 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

B.     Pemanfaatan
1)    Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
2)    Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. ( Pasal 161 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
C.     Keberatan
Pasal 162
1)    Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
2)    Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
3)     Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
4)    Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
5)    Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 163
1)    Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
3)    Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
3)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

D.           KEDALUWARSA PENAGIHAN
1)    Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jikaWajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
2)    Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.      Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.      Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
3)     Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
4)     Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
5)     Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. (Dalam Pasal 167 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)




E.        KETENTUAN PIDANA
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai:
a)        Masa Retribusi;
b)        Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan
c)         Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadarluwarsa.

PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
a)        Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengendalian tersebut, alat ukur, takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak merugikan masyarakat.
b)        Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan, keindahan dan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)         Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dimaksud.
d)        Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainnya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
PERLUASAN BASIS RETRIBUSI DAERAH
Perluasan basis retribusi daerah dilakukan dengan mengoptimalkan pengenaan Retribusi Izin Gangguan, sehingga mencakup berbagai retribusi yang berkaitan dengan lingkungan yang selama ini telah dipungut, seperti Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Retribusi AMDAL, serta Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar