Minggu, 11 November 2012

Penggabungan Usaha


Penggabungan Usaha
Merupakan pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau mempunyai kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahann lain.
Penggabungan usaha adalah usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Ø   Jenis dan bentuk penggabungan usaha:
Jenis penggabungan usaha:
a.    Akuisisi adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu pengakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau mengeluarkan saham.
b.    Penyatuan kepemilikan adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selajutnya memikul bersama-sama resiko dan manfat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diindentifikasi sebagai perusahaan akuisisi.

Ø   Bentuk penggabungan usaha:
Dari segi hukum:
a.    Merger = Penggabungan uasaha dengan carasatu perusahaan membeli perusahaanlain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
b.    Konsolidasi = Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
c.    Afiliasi = Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.
Ø   Sifat penggabungan usaha:
a.    Horizontal Iintegration adalah perusahaan-perusahaan dalam lini uasaha atau pasar yang sama. Misal: perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer product juga.
b.    Vertika Integration adalah  penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut , tahapan produksi usaha atau distribusi yang sama. Misal : Merck dan Co salah satu produsen obat terbesar mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan dokter.
c.    Conglomeration adalah perusahaan-perusahaan dengan produk atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam-macam
Ø   Metode pencatatan penggabungan usaha:
a.    Metode penyatuan kepemilikan
b.    Metode pembelian

Medical Check UP


Prosedur Pelayanan Medical Check Up (MCU)
A.       Deskripsi Kegiatan
Pasien datang ke Klinik Harapan Bunda, pasien melakukan pendaftaran ke bagian pendaftaran. Bagian  Pendaftaran menanyakan kepada Pasien sudah pernah datang atau baru pertama kali datang. Jika pasien belum terdaftar, petugas akan memberikan form pendaftaran. Pasien mengisi form pendaftaran, pasien harus mengisi sendiri form pendaftaran tersebut. Jika tidak, maka bisa diwakilkan oleh keluarga atau siapa saja yang mengantar pasien ke Klinik. Setelah form diisi, form selanjutnya diberikan pada petugas.
Petugas memeriksa kelengkapan isi form pendaftaran. Setelah semuanya telah terisi dengan lengkap, petugas membuat kartu berobat dan memberikan kartu berobat kepada pasien. Lalu pasien akan masuk kedalam list pasien hari ini dan pasien menunggu giliran untuk berobat dengan menunggu tanda panggilan dari petugas.
 Petugas mencatat data pasien dan keluhan penyakit serta mengurutkan data pasien hari ini sesuai waktu kedatangan pasien dan memanggil pasien berdasarkan urutan yang telah dibuat sebelumnya untuk masuk ke ruangan dokter,semuanya di simpan dalam 1 file dengan Microsoft Excel.
Pasien masuk ke ruangan dokter. Rekam medis sudah dibuka di 1 file yang telah diisi oleh bagian pendaftaran dan dibuka oleh dokter. Pasien menceritakan keluhan, gejala, riwayat penyakit pada dokter. Setelah pasien menceritakan keluhan tersebut, dokter melakukan analisa terhadap keluhan tersebut. Selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan fisik pasien, berdasarkan hasil analisa dokter tersebut. Selesai melakukan pemeriksaan fisik dokter menuliskan hasil pemeriksaan fisik pasien pada Rekam Medis Pasien di file medical record.
Dokter merasa perlu melakukan tindakan fisik lanjutan dan tindakan fisik lanjutan tersebut dapat dilakukan di klinik, dokter menawarkan persetujuan pasien untuk pemeriksaan tindak lanjut, jika pasien tidak menyetujui untuk diadakannya pemeriksaan lanjut, maka dokter akan menuliskan analisa berdasarkan keluhan pasien.
Jika pasien menghendaki adanya pemeriksaan lanjut maka dokter akan melakukan pemeriksaan lanjut, jika tindakan lanjut berupa USG, maka dokter akan melakukan tindakan lanjut didalam ruangan, karena alat USG memang berada di dalam ruangan dokter. Jika tindakan lanjutan berupa cek Lab atau Rontgent,maka dokter akan menuliskan form permintaan pemeriksaan lanjutan kepada bagian terkait,setelah form permintaan pemeriksaan lanjut ditulis dokter maka dokter mengarahkan pasien untuk menuju bagian terkait.
Setelah pasien menerima hasil pemeriksaan dari bagian pemeriksaan lanjut (Rontgent atau Laboratorium) maka pasien akan masuk kedalam ruangan dokter (case ini disesuaikan dengan antrian yang ada) ,maka hasil analisa tadi diberikan ke dokter untuk kemudian dianalisa oleh dokter,dan ketika analisa dokter selesai dokter menuliskan hasil analisa di file medical record dan dokter menuliskan resep dokter di file medical record tersebut serta menuliskan resep untuk pasien,dan menuju bagian administrasi.
B.       Fungsi yang terkait
Ø  Bagian Pendaftaran
Ø  Bagian Dokter
Ø  Bagian Rontgent
Ø  Bagian Laboratorium
Ø  Bagian Administrasi Keuangan 
Bagian Pendaftaran
a.    Bertugas melakukan pencatatan dokumen pasien dalam hal ini untuk medical record tiap pasien.
b.    Bertanggung jawab dalam pembukaan pencatatan dokumen pasien,dan semua medical record pasien.
c.    Bertugas membuat SOP dalam hal pendaftaran pasien,dan pengurusan dokumen pasien.
d.    Bertanggung jawab penuh atas dokumen pasien dari pasien masuk hingga pasien keluar dari klinik 
Bagian Dokter
a.         Bertugas melakukan analisa terhadap pasien dan berhak untuk mengambil tindakan selanjutnya (melakukan pemeriksaan lanjut berupa : USG,Test Lab,Rontgent) tentunya dengan persetujuan pasien.
b.             Bertanggung jawab penuh terhadap hasil analisa penyakit pasien,resep obat yang diberikan dan medical record yang diberikan kepada pasien.
Bagian Rontgent
a.            Bertugas melakukan pemeriksaan (pemfotoan) kepada pasien atas request dari dokter.
b.            Bertanggung jawab atas hasil rontgent yang dikeluarkan (aperture, keterangan foto) agar memudahkan dokter dalam hal ini menganalisa hasil rontgent
c.            Bertanggung jawab atas hasil rontgent yang dikeluarkan
d.            Melakukan pemeriksaan rutin terhadap unit alat rontgent dan melaporkan jika ada kerusakan yang terjadi kepada bagian teknis. 
Bagian Laboratorium         
a.         Melakukan analisa laboratorium atas permintaan dari dokter.
b.         Menjaga dan mengecek alat analisa laboratorium agar berjalan dengan baik.
c.         Bertanggung jawab akan hasil analisa yang keluar dari hasil test mesin laboratorium.
Bagian Administrasi Keuangan
a.         Bertanggung jawab atas pembayaran Medical Check Up pasien.
b.         Memberikan bukti pembayaran kepada pasien.
c.         Melakukan pengecekan sebelum memberikan bukti pembayaran
Bagian Apotek
a.         Bertugas mengerjakan resep dari dokter,biasanya racikan sendiri dengan komposisi yang telah ditentukan dokter.
b.         Bertanggung jawab untuk setiap racikan obat yang telah dibuat.
c.         Pembelian keperluan apotek setiap bulan (Kapsul,Alat Bantu Medis)
d.         Menyimpan arsip medical record berupa resep dokter untuk direkap perbulan untuk keperluan arsip apotek
C.       Informasi yang diperlukan manajemen
a.    Bagian administrasi harus melaporkan atas Laporan keuangan pemeriksaan pasien, Laporan Film Rontgent Keluar , Laporan peralatan laboratorium yang digunakan per hari,per minggu,per bulan dan per tahun.
b.    Jumlah atau banyaknya pasien yang datang tiap harinya.
c.    Nama dan alamat pasien yang datang.
d.    Otorisasi pejabat yang berwenang.

D.       Dokumen yang digunakan
a.         Medical Record pasien
Medical record adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Medical record ini bermanfaat untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan serta dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pasien.