Kamis, 02 Februari 2012

Retribusi daerah

Retribusi daerah

Menurut UU 34/2000, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Defisini tersebut menunjukkan adanya imbal balik langsung antara pemberi dan penerima jasa. Hal ini berbeda dengan pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 dimana yang dimaksud dengan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Sedangkan retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang- Undang (UU).

DASAR HUKUM
a)        UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b)        PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.




OBJEK RETRIBUSI
a)        Jasa Umum;
b)        Jasa Usaha; dan
c)         Perizinan Tertentu.

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. (Dalam Pasal 109 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a.         pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b.         pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta. (Dalam Pasal 126 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Dalam Pasal 140 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

JENIS RETRIBUSI DAERAH
A.        Retribusi Daerah
Retribusi daerah terdiri atas 3 golongan, yaitu:
a)        Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
b)        Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; dan
c)         Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

JENIS-JENIS RETRIBUSI JASA UMUM, RETRIBUSI JASA USAHA, DAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS SEBAGAI BERIKUT:
No
Restribusi jasa umum
Restribusi jasa usaha
Restribusi Perizinan Tertentu
1
Retribusi Pelayanan
Kesehatan;
Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan;
2
Retribusi Pelayanan
Persampahan/
Kebersihan;
Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan;
Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman
Beralkohol;
3
Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akte
Catatan Sipil;
Retribusi Tempat
Pelelangan
Retribusi Izin Gangguan;
dan

4
Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan
Pengabuan Mayat;
Retribusi Terminal;
Retribusi Izin Trayek.

5
Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan
Umum;
Retribusi Tempat Khusus
Parkir;

6
Retribusi Pelayanan
Pasar;
Retribusi Tempat
Penginapan/
Pesanggrahan/Villa;

7
Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor;
Retribusi Penyedotan
Kakus;

8
Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam
Kebakaran;
Retribusi Rumah Potong hewan;

9
Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Peta; dan
Retribusi Pelayanan
Pelabuhan Kapal;

10
Retribusi Pengujian Kapal
Perikanan.
Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga                                   

11

Retribusi Penyeberangan
di Atas Air;

12

Retribusi Pengolahan
Limbah Cair; dan

13

Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah


KRITERIA RETRIBUSI DAERAH
No
Restribusi Jasa Umum
Restribusi Jasa Usaha
Restribusi Perizinan Tertentu
1
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak
dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha
atau Retribusi Perizinan Tertentu;
Retribusi Jasa Usaha
bersifat bukan pajak
dan bersifat bukan
Retribusi Jasa Umum
atau Retribusi Perizinan
Tertentu; dan
Perizinan tersebut
termasuk kewenangan
pemerintahan yang
diserahkan kepada
Daerah dalam rangka
asas desentralisasi;
2
Jasa yang bersangkutan merupakan
kewenangan Daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi;
Jasa yang bersangkutan
adalah jasa yang
bersifat komersial yang
seyogianya disediakan
oleh sektor swasta
tetapi belum memadai
atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai
Daerah yang belum
dimanfaatkan secara
penuh oleh Pemerintah Daerah.
Perizinan tersebut
benar-benar diperlukan
guna melindungi
kepentingan umum; dan

3
Jasa tersebut memberi manfaat khusus
bagi orang pribadi atau badan yang
diharuskan membayar Retribusi,
disamping untuk melayani kepentingan
dan kemanfaatan umum;

. Biaya yang menjadi
beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin
tersebut dan biaya
untuk menanggulangi
dampak negatif dari
pemberian izin tersebut
cukup besar sehingga
layak dibiayai dari
Retribusi perizinan
4
Jasa tersebut layak untuk dikenakan
Retribusi;


5
Retribusi tidak bertentangan dengan
kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraannya;


6
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan
efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang potensial; dan


7
Pemungutan Retribusi memungkinkan
penyediaan jasa tersebut dengan tingkat
dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.




TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
1.         Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
2.         Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
3.         Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
4.         Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.

TARIF
1.         Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
2.         Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. (Dalam Pasal 151 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

PEMUNGUTAN RETRIBUSI
A.     Tata Cara Pemungutan
1)  Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
2)  Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
3)  Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
4)  Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
5)  Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (Dalam Pasal 160 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)

B.     Pemanfaatan
1)    Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
2)    Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. ( Pasal 161 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)
C.     Keberatan
Pasal 162
1)    Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
2)    Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
3)     Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
4)    Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
5)    Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 163
1)    Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
3)    Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
3)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

D.           KEDALUWARSA PENAGIHAN
1)    Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jikaWajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
2)    Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.      Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.      Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
3)     Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
4)     Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
5)     Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. (Dalam Pasal 167 UU NOMOR 28 TAHUN 2009)




E.        KETENTUAN PIDANA
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Peraturan Daerah tentang Retribusi juga dapat mengatur ketentuan mengenai:
a)        Masa Retribusi;
b)        Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan
c)         Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadarluwarsa.

PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
a)        Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengendalian tersebut, alat ukur, takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak merugikan masyarakat.
b)        Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan dan keselamatan, keindahan dan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha. Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari Nilai Jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)         Retribusi Pelayanan Pendidikan.
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dimaksud.
d)        Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah daerah sesuai dengan kewenangannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainnya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
PERLUASAN BASIS RETRIBUSI DAERAH
Perluasan basis retribusi daerah dilakukan dengan mengoptimalkan pengenaan Retribusi Izin Gangguan, sehingga mencakup berbagai retribusi yang berkaitan dengan lingkungan yang selama ini telah dipungut, seperti Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair, Retribusi AMDAL, serta Retribusi Pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Jumat, 13 Januari 2012

Bos ku atau kekasih ku (cerpen)

 Bos ku atau kekasih ku
            Ini kisah awal hidup ku. Aku mulai dari jakarta, aku datang dari pulau seberang, aku berharap di kota yang baru ini aku mendapatkan keberuntungan hingga aku tak mengecewakan kedua orang tuaku. Aku bingung kota in sangat besar, luas dan sangat besar. Hingga akhirnya keberuntungan itu pun datang. Saat aku sedang menyebrang jalan tak sengaja aku ditabrak sebuah mobil putih besar hingga aku terjatuh. Orang yang berada didalam pun keluar, ternyata seorang ibu-ibu.
“Nak kamu ngak kenapa-napa kan?” ujar ibu itu tersebut.
“Ya ngak kenapa-napa kog bu”
“Kamu kog nyebrang ga pada tempatnya”
“Maaf bu, saya dari kampung jadi saya belum tahu”
“Ohhh..... nama mu siapa nak”
“Saya Dhimas bu, saya dari palembang, saya sedang mencari pekerjaan bu”
“Kamu butuh pekerjaan, kamu bisa ikut ibu, nanti dirumah kita akan bicarakan lagi”
Aku pun senang sekali bisa mendapatkan pekerjaan walau hanya menjadi supir itu pun aku bersyukur dan aku bahagia, ibu yang menolongku baik sekali padaku. Anaknya pun datang.
“Assalamualikum”
“Waalaikumsalam” ujar ibunya dari dalam dan menghampiri anaknya itu.
“Ma itu siapa? Pembantu baru”
“Ia dia supir baru”
“Buat aku ya ma!!” ujarnya.
“Nanti liat aja ya, masuk kekamar ganti baju”
“Dhimas, kamu taruh dulu barang-barang mu, nanti kesini lagi ada yang ingin ibu bicarakan”
Hari pun berganti tapi ia tak melihat anak pertama ibu itu, padahal katanya anaknya itu sering dirumah, tapi ia tak pernah melihatnya, hingga saat  pagi itu aku yang sedang mengelap kaca mobil. Tiba-tiba datang sebuah taksi yang berhenti di depan rumah dan keluarlah seorang gadis cantik dengan kaca mata hitam, rambut yang terurai tapi tangannya di perban dan kepalanya. Gadis itu pun masuk, dan sempat melihat ku walau hanya sebentar. Tiba-tiba dari dalam terdengar ribut-ribut. Aku dan teman sesasama supir pun masuk untuk melihat siapa yang ribu-ribut didalam. Ternyata gadis itu dengan ibu Tina.
“Udah deh, ga usah sok-sok cari perhatian gitu, papa udah ga ada dan kamu itu bukan ibu ku. Jadi ngak usah lebay deh” ujar gadis tersebut.
“Tapi Citra, ibu ini tetap ibu mu, karena ibu yang merawat kamu”
“Merawat aku, jangan cari alasan dech. Aku udah tau semua kamu itu nikah sama papa hanya menginginkan harta ajakan. Tapi sayang semua sia-sia karena ku yang megang semua harta papa. Seharusnya kamu itu bersyukur karena masih bisa tinggal disini”
“Mama tau mama ini bukan ibu kandung mu, tapi apa salah bila mama ingin yang terbaik buat anak-anak mama”
“Anak-anak mama, ga salah denger apa? Heii tante yang banyak berharap dech. Jangan mentang-mentang kemarin aku ngak pulang kamu bisa seenaknya aja dirumah”
Ibu Tina pun tetap sabar menghadapi anaknya Citra. Walaupun Citra tak mengangapnya bukan ibunya, ia tetap menganggap Citra dan kedua adiknya itu anaknya sendiri. Ia sudah bersabar kurang lebih dari 10 tahun. Dhimas pun datang mengampiri ibu Tina.
“Maaf bu, tadi saya dengar ribut-ribut. Kalau saya boleh tahu ada apa ya?”
“Ohh.... itu.... sudah biasa nak. Ibu dengan Citra sudah sering ribu-ribut seperti itu”
“Oh itu yang namanya nona Citra”
“Ia dia Citra dan kamu juga sudah kenal adik2nya kan, Viola dan Melodi”
“Ia bu, tapi kenapa nona Citra kasar seperti itu ya”
“Kalau itu karena ia sudah tak memiliki orang tua kandungnya”
“Maksud ibu” ujar ku yang bingung.
“Ia Citra dan adik2nya bukan anak kandung ibu. Ibu ini cuma ibu tirinya Citra. Saat usia Citra 14 tahun, ibunya meninggal dan adik-adinya masih kecil. Viola baru berusia 7 tahun dan adiknya Melodi baru 5 tahun, jadi Viola dan Melodi tak tahu apa-apa. Ia menggangap ibu ini adalah perebut ibunya dan ia juga menggangap kalau ibu ini yang telah membunuh ibunya. Selang satu tahun, ibu menikah dengan papanya Citra dan Citra sangat tidak suka dengan ibu. Ibu ini sahabat papa dan mamanya, mamanya itu membuat surat wasiat yang meminta agar ibu menikah dengan papanya anak-anak. Nah jadi gitu makanya Citra benci sekali dengan ibu”
“Seharusnya Citra tidak boleh seperti itu bu”
“Biarkan saja, biar waktu yang membuat hatinya lunak”
ΩΩΩΩ
Karena mobil Citra sedang dibengkel akibat kecelakaan, Citra terpaksa harus diantar oleh supir dan ia diantar oleh ku Dhimas. Awalnya Citra menolak dan marah-marah, ia merasa dirinya masih mampu untuk mengendarai mobil sendiri. Citra masuk kedalam mobil, baru saja ia masuk lalu ia pun keluar lagi dan memberikan kunci mobil kepada Dhimas. Aku yang berdiri disamping mobil pun kaget menerima kunci tersebut, aku kira seorang nona Citra yang galak dan tak suka diantar oleh supir akhirnya pun meminta ku untuk mengantarkannya.
Dengan raut wajah yang kesal “Kamu antarkan aku kekantor sekarang”
“Baik Non Citra” ujar ku yang menengok kebelakang dan ibu Tina pun menganggukkan kepalanya.
Aku pun mengantar nona Citra kekantor, aku yang sangat cagung dan bingung harus berkata apa kepada nona Citra yang galak abis dan wajahnya itu membuat siapa pun yang dekat dengannya tak berani untuk mendekatinya apalagi berbicara dengannya.
“Oh ya nama kamu siapa?” ujarnya dengan spontan.
“A.....ku....” ujar ku yang harus bicara apa dan tiba-tiba mulutku seperti tak bisa berkata apa pun.
“Kamu punya mulut ngak sih, ditanya malah diam saja” ujarnya.
“Maaf non, maafkan saya, saya Dhimas non” ujar ku yang penuh ketakutan tapi tetap fokus mengendarai mobil.
“Oh Dhimas” ujarnya yang tersenyum pada ku.
Sampainya dikantor Citra pun tak sengaja bertemu dengan Mario, mantan kekasihnya yang sekaligus mantan tunanganya. Citra kaget melihat Mario lagi dan tak bisa berkata apa-apa lagi. Citra memberanikan diri untuk berbicara dengannya.
“Hai Rio, lagi ngapain dikantor ku”
“Oh ini kantor mu, lagi nunggu calon tunanganku, katanya lagi ingin menemui seseorang gitu”
“Gimana kabar mu Citra, udah punya pasangan lagi?”
“Kabar ku baik-baik saja, oh udah lah”
“Siapa?”
Kekasih Mario pun datang “Sayang, yang punya kantor ini belum datang?”
“Maaf sebelumnya, cari siapa ya?”
“Oh itu saya mencari Citra Wijaya yang punya butik dan katanya ia juga yang punya kantor ini”
“Oh saya Citra Wijaya. Mau ada perlu apa ya?”
“Wah ngak sangka ya bisa bertemu disini”
“Ia, tapi maaf ya saya ngak bisa diganggu sekarang, kalau besok aja bagaimana, kamu sama Mario bisa datang langsung ke butik ku yang ada di kemang, nah ini kartu nama ku”
“Oh ya makasih ya”
“Ia maaf ya saya harus masuk”
Saat aku ingin membawakan Handpone Nona Citra yang ketinggal di mobil, tanpa sengaja aku bertabrakan dengan mantan kekasih ku Aura. Saat itu aku terdiam terpaku tak bisa berkata apa-apa, aku seperti terhipnotis olehnya. Aura tersenyum padaku dan datang seorang pria yang menghampirinya. Dari situlah aku tahu kalau selama ini, ia tinggalkan aku karena ia telah memiliki kekasih yang jauh lebih kaya dan menjaga dirinya. Aku pun pergi meninggalkannya dan masuk kedalam kantor. Aku duduk di lobi, aku lemah dan tak berdaya, sepertinya harapan ku akan sia-sia saja. Citra pun datang menghampiri ku dan duduk disamping ku.
“Kamu kenapa Dhimas? Kamu kenapa bersedih seperti ini? Kamu ada masalah, ceritakan saja padaku, siapa tahu aku bisa membantu mu”
“Ngak apa-apa kog Non Citra, oh ya ini Handpone Non tadi ketinggal di mobil” aku pun pergi dan Citra pun bingung melihat sikapnya yang aneh dan tidak jelas seperti itu.
Keesokan harinya aku diajak Nona Citra ke tempat butiknya yang berada didaerah kemang, aku disuruh memilih baju yang aku mau, tapi aku bingung ada apa dengan Nona Citra yang tadinya super galak kenapa tiba-tiba jadi baik seperti peri, ia menyuruh assistenya untuk memilihkan pakaian untuk ku.
“Bagaimana ada yang pas untuknya Tika?”
“Ada Citra, tapi itu semua saya kembalikan pada mas ini?”
“Gimana ada yang pas ngak sama kamu, ambil saja berapa saja, ngak perlu khawatir, semuanya yang kamu pilih akan menjadi milikmu”
Saking keselnya Nona Citra pun yang mengambilkan pakaian dan celana panjang untuk ku dan Nona Citra pun membayar semuanya dikasir. Aku bingung kenapa ia harus bayar padahal butik ini miliknya, kenapa ia harus membayarnya, tapi setelah ia jelaskan semuanya, aku baru tahu kalau sebenarnya Nona Citra ini sangan baik apalagii hatinya yang lembut sayang semuanya tertutup dengan rasa kebencian yang mendalam.
Kami pun pulang, tibanya dirumah, raut wajah Nona Citra sangat senang saat melihat sebuah mobil putih toyota Yaris yang telah dimodifikasi yang sangat bagus. Sungguh bahagianya Nona Citra sampai-sampai ia lupa kalau ia harus kembali lagi kekantor, ia langsung mengendarai mobilnya itu. Ibu Tina pun keluar.
“Nak Dhimas sudah pulang, Citranya mana?”
“Nona Citra pergi lagi, saat melihat mobil putih...”
“Oh biarkan saja, itu mobil kesayangannya dan mobil itu peninggalan alm. Mamanya, mobil itu sempat masuk bengkel, Citra marah-marah sama ibu, dan mengancam ibu kalau ibu tak membawa mobilnya itu cepat pulang, ia akan mengusir ibu”
Tak lama kemudian Nona Citra pun datang, ia keluar mobil dan ia langsung memeluknya ibu Tina. Sungguh bahagianya Nona Citra saat itu dan lebih baik lagi ia tak marah lagi dengan mamanya itu. Mulai sejak itu Citra sudah tak pernah marah pada bu Tina bahkan sekarang ia memanggil bu Tina bukan tante lagi tapi mama. Kebahagian dirumah ini pun baru akan dimulai rasa kebencian pun sirna dari rumah ini.
ΩΩΩΩ
Tiga bulan kemudian Nona Citra mengajak ku kesebuah pesta taman di daerah kemang, saat aku tahu kalau ternyata tempat itu adalah pesta tunangan Aura dan ternyata tunangan Aura adalah mantan kekasih Nona Citra yang pernah ibu Tina ceritakan pada ku, saat itu aku melihat raut wajah Nona Citra begitu sedih. Sepertinya ia ingin menangis dan tak kuat melihat ini semua, aku menggenggam tangannya agar ia kuat menghadapi ini. Aura dan Mario pun menghampiri kami.
“Makasih ya Citra sudah mau datang kepesta tunangan ku dan makasih juga telah membuat gaun yang indah buat Aura”
“Ia sama-sama”
“Citra ini siapa? Pacar kamu...” ujar Mario pada Citra.
“Ia saya Kekasih Citra dan bahkan kami juga akan bertunangan” ujar Dhimas dengan spontan.
Aku melakukan ini semua agar ia tak malu dan bersedih lagi. Setelah acara selesai, kami pun pulang tapi kami mampir kesebuah taman dan Citra berterima kasih padaku, ia juga minta maaf karena sudah merepotkan diri ku dan berpura-pura menjadi kekasihnya. Aku senang saja, asal Nona Citra senang aku pun ikut senang.
Setelah beberapa minggu kami pura-pura pacaran ternyata Citra suka padaku dan aku juga mendengar kabar buruk dari Aura kalau Aura dan Mario putus dan ku dengar juga Mario putus dengan Aura karena ingin kembali kepada Citra. Sejak aku berpura-pura menjadi kekasihnya aku juga dipekerjakan dikantornya di bagian administrasi, Citra juga senang melihat kerjaan aku yang sangat baik dari hari kehari.
Malam harinya aku pun menemui Nona Citra dan berkata “I LOVE YOU”
Citra terdiam dan menjawab “I LOVE YOU TO”
“Pasti dia akan katakan itu kan Non Citra”
“Maksud kamu?”
“Ia Aura pasti akan berkata itu kan”
“Ia pasti Aura akan mengatakan apa yang aku katakan”
Sungguh senangnya diriku dan tak memikirkan perasaan Citra yang terluka karena mendengar aku menyukai Aura. Citra hanya tersenyum melihat aku bahagia dan mengucapkan “Selamar berjuang ya Dhim, aku yakin dia juga suka sama kamu”
Keesokan harinya aku menemui Aura di sebuah taman.
“Ada apa Dhim kamu mengajak ku kesini?”
“Aku ingin mengatakan sesuatu padamu, tapi aku takut kamu parah pada ku”
“Katakan saja Dhim, aku takkan marah padamu”
“Maukah kamu menjadi kekasih ku, kini aku sudah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan bahkan aku juga telah memiliki rumah walau hanya rumah kontrakkan”
“Tapi Dhim, bukannya kamu pacar Citra”
“Oh kalau itu kamu ngak usah khawatir, aku sama Nona Citra hanya berpura-pura pacaran”
“Apa? Aku ngak salah denger kan”
“Ngak aku beneran serius, kamu maukan balikann dengan ku”
“Maaf Dhim aku ngak bisa, aku masih mencitai Mario, ia lebih dari apapun”
Aura pun memeluk Dhimas dan tanpa sengaja Citra berada ditengah-tengah antara aku dan Aura. Sungguh sedihnya Citra melihat aku berpelukan dengan Aura. Citra sedih dan pergi dari tempat itu. Saat itu Citra merasa hatinya sangat hancur berkeping-keping, semua harapannya musnah begitu saja. Baru saja ia merasakan kebahagian tapi semua sirna dan hanya tinggal kenangan.
Citra berjalan tanpa henti, kado yang ingin ia berikan Dhimas ia titipkan di kantin kantor dan meminta seketarisnya Sisca untuk mengambilnya dan menaruhnya di ruangannya. Citra tak tahu arah, harus kemana ia pergi. Ia menangis dan terus menyalakan dirinya, ia merasa dirinya sangat bodoh. Seharian Citra tak pulang, hingga malam pun tiba dan hujan sangat deras bahkan tasnya dicopet ia hanya diam saja, ia seperti mayat hidup, semua yang ia miliki telah pergi dan menghilang. Hingga ia pun duduk di halte, bajunya basah dan wajahnya pucat bahkan tangannya sudah membiru, karena Citra sudah tak dapat menahan tubuhnya lagi, ia pun pinsan untung saja Mario lewat, ia melihat banyak orang yang berkerubung hingga membuat kemacetan, Mario turun dan melihat kalau itu Citra, Mario pun langsung membawanya pulang kerumah.
Tibanya dirumah semua isi rumah panik, mama, Viola, Melodi bahkan supir dan pembantu pun ikut juga panik. Mama menggantikan pakaian ku, Viola menghubungi Dokter Hari dan Melodi mengambil air hangat serta sapu tangan. Keesokkan harinya panas pun tak turun bahkan malah tanbah parah, ternyata obat nya tak dimakan oleh Citra. Akhirnya mama pun membawanya kerumah sakit.
ΩΩΩΩ
Seminggu Citra dirumah sakit, tapi kondisinya pun tak kunjung membaik. Beberapa karwayan Citra datang untuk membesuk, tapi Dhimas tak tahu kalau Citra sakit. Sampai akhirnya ia datang kerumah Citra dan bertemu Saiful. Ia membawa barang Citra dan Saiful menyuruhnya masuk dan taruh sendiri, aku masuk kekamar Citra, aku melihat ada foto ku disamping fotonya dan ada kertas didekat figura tersebut, aku membacanya dan kaget, ternyata Citra mencitai diriku. Bi Ratna memberi tahuku kalau Citra dan kel sedang di rumah sakit karena Citra Sakit.
Aku pun langsung kerumah sakit, disaat itulah aku menyatakan cinta kepada Citra dan Citra pun sadar. Mulai hari dan seterusnya aku yakin dan percaya kalau Citra adalah Jodoh yang allah SWT berikan padaku dan aku sangat beruntung telah bertemu dengannya.