Penggabungan Usaha
Merupakan pernyataan
dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena
satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau
mempunyai kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahann lain.
Penggabungan usaha
adalah usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan
ekonomi.
Ø
Jenis dan bentuk penggabungan
usaha:
Jenis penggabungan usaha:
a.
Akuisisi
adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yaitu
pengakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban atau
mengeluarkan saham.
b.
Penyatuan
kepemilikan adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan
yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh aktiva neto dan
operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selajutnya memikul
bersama-sama resiko dan manfat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga
tidak ada pihak yang dapat diindentifikasi sebagai perusahaan akuisisi.
Ø
Bentuk penggabungan usaha:
Dari
segi hukum:
a.
Merger
= Penggabungan uasaha dengan carasatu perusahaan membeli perusahaanlain yang
kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau
dibubarkan.
b.
Konsolidasi
= Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan
lain membentuk satu perusahaan baru.
c.
Afiliasi
= Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh
saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.
Ø
Sifat penggabungan usaha:
a.
Horizontal
Iintegration adalah perusahaan-perusahaan dalam lini uasaha atau pasar yang
sama. Misal: perusahaan consumer product bergabung dengan perusahaan consumer
product juga.
b.
Vertika
Integration adalah penggabungan dua atau
lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut-turut , tahapan produksi
usaha atau distribusi yang sama. Misal : Merck dan Co salah satu produsen obat
terbesar mengakuisisi Medco Containment Services, Inc, distributor obat-obatan
dokter.
c.
Conglomeration
adalah perusahaan-perusahaan dengan produk atau jasa yang tidak saling
berhubungan dan bermacam-macam
Ø
Metode pencatatan penggabungan
usaha:
a.
Metode
penyatuan kepemilikan
b.
Metode
pembelian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar